Juknis Proteksi Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2018 Untuk Sd, Smp, Sma Smk, Slb

Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  sebagai institusi  yang  bertanggungjawab  dalam  bidang  pembinaan  kesenian  berusaha  untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk  menyediakan fasilitasi sarana  kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi yaitu 14.000 sekolah. Sampai tamat tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi yaitu 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan  fasilitasi  untuk  438  sekolah  dengan  besaran  bantuan  maksimal Rp.90.000.000,-.

Agar  aktivitas Fasilitasi  Sarana  Kesenian di Satuan  Pendidikan Tahun 2018 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala  hal  terkait  dengan  pelaksanaan  kegiatan  fasilitasi  dari  tata  cara  pengajuan  proposal,  mekanisme  penyaluran  bantuan  sampai  dengan  pertanggungjawaban keuangan.

Sasaran  Fasilitasi  Sarana  Kesenian  di  Satuan  Pendidikan  Tahun 2018 sesuai Juknis Bantuan Pemerintah  Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan  Tahun 2018 Untuk  SD, SMP, Sekolah Menengan Atas SMK, SLB  adalah  satuan pendidikan  jenjang  sekolah  dasar  (SD  dan  SDLB),  sekolah  menengah  pertama  (SMP dan  SMPLB),  dan  sekolah  menengah  atas  (SMA,  SMALB,  dan  SMK)  pada  tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Kriteria Sekolah Calon Penerima sesuai Juknis Bantuan Pemerintah  Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan  Tahun 2018 Untuk  SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan adalah
1. Sekolah  Dasar  (SD)  dan  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)  termasuk  Sekolah Dasar  Luar  Biasa/SDLB,  dan  Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki  jumlah  siswa  paling  sedikit  60  (enam  puluh)  siswa/i  untuk  SD;  30  (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah mendapatkan derma yang sejenis.
4. Penerima derma Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
a. Guru/Pelatih Seni;
b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
c. Rencana  kegiatan  yang  akan  dilaksanakan  dalam  rangka  pemanfaatan derma sarana kesenian.

Syarat-syarat bagi calon peserta fasilitasi yaitu:
1.  Mengajukan  proposal  permohonan  bantuan  yang  diketahui  komite  sekolah  dan disetujui  oleh  Kepala  Dinas  Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya;
2.  Mencantumkan  nama  sekolah, Nomor  Pokok  Sekolah  Nasional  (NPSN),  dan alamat sekolah yang lengkap;
3.  Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
4.  Melampirkan  foto  papan  nama  sekolah,  foto  gedung  sekolah,  foto  alur  komando (struktur  organisasi),  foto  kegiatan  siswa/i  di  sekolah  (diutamakan  aktivitas kesenian),  foto  alat  kesenian  yang  dimiliki  dan  foto  ruang  penyimpanan  alat kesenian;
5.  Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
6.  Melampirkan  pernyataan  pakta  integritas  yang  telah  ditandatangani  oleh  kepala Sekolah (lampiran 16); dan
7.  Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.

Waktu Pelaksanaan Pemberian Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian
Pelaksanaan pemberian derma fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan 2  tahap.  Tahap  I sebanyak  70%  dari  total  peserta untuk  proposal  yang  masuk pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Sedangkan Tahap II sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap I dilakukan verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan ditetapkan paling lambat April 2018. Adapun Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni 2018, dan ditetapkan paling lambat Bulan Agustus 2018

Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi
Pengusulan  satuan  pendidikan  calon  penerima  fasilitasi  dilakukan  dengan  tahapan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan menciptakan proposal permohonan sesuai dengan kebutuhan sarana kesenian dan rencana anggaran belanja secara terinci sesuai dengan spesifikasi dan jumlah alat kesenian, yang diketahui oleh komite sekolah dan disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menangani pendidikan untuk SD, SMP, SDLB, dan SMPLB,  dan  untuk  SMA/K,  SMALB  disahkan  oleh  Kepala  Dinas  Propinsi  atau Kepala Kantor Perwakilan  Dinas Propinsi yang menangani pendidikan;
2. Satuan  pendidikan  menyampaikan  proposal  permohonan  kepada  Direktur  Kesenian melalui POS ke alamat :
Direktur Kesenian
Direktorat  Kesenian,  Direktorat  Jenderal  Kebudayaan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan,  
Komplek  Kemdikbud  Gedung  E  Lantai  IX,  Jl.  Jenderal  Sudirman,
Senayan, Jakarta 10270. Telepon/fax (021) 5725549;


Demikian isu wacana Juknis Bantuan Pemerintah  Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan  Tahun 2018 Untuk  SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan , Semoga membantu. Terima kasih.







= Baca Juga =



LihatTutupKomentar