Sudahkan Membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan? Ingat Setiap Sekolah Wajib Membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.


Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Satuan pendidikan memiliki kiprah dan wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyebarkan SPMI-Dikdasmen; b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas: 1) dokumen kebijakan; 2) dokumen standar; dan 3) dokumen formulir; c. menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah; d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran; e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Dengan demikian di setiap sekolah harus terdapat tim penjaminan mutu pendidikan. Adapun Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan pada satuan pendidikan (sekolah) paling sedikit terdiri atas: a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan; b. perwakilan guru; c. perwakilan tenaga kependidikan; dan d. perwakilan komite sekolah

Sedangkan Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e adalah: a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan; b. melaksanakan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan; d. melaksanakan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan e. memperlihatkan rekomendasi seni administrasi peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan penilaian kepada kepala satuan pendidikan.

Link Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.


=============================





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar