Nomor Akseptor Ukg Wajib Diisi Pada Apliksi Dapodik

Berdasarkan rilis dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dinyatakan bahwa Nomor Peserta UKG Wajib Diisi pada Apliksi Dapodik. Berikut info selengkapnynya:

Nomor penerima Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada sajian Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.

Nomor UKG tersebut akan dipakai sebagai contoh melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum sanggup melaksanakan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada gosip layak-tidaknya memperoleh donasi profesi.

Beberapa klarifikasi terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik ialah sebagai berikut :
·          Bertujuan untuk dipakai dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
·          Belum 100% guru yang mempunyai NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
·          Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor penerima UKG.
·          Nomor penerima UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak mempunyai NUPTK.
·          Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara sanggup diisi dengan angka 0 (nol).

Demikian gosip ini dibuat, dan dibutuhkan seluruh rekan guru sanggup memperlihatkan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.









= Baca Juga =



LihatTutupKomentar